Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali melakukan penyegelan terhadap kios yang berlokasi di Jalan Kutisari Selatan, pada Rabu (28/2/2024). Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya pada tanggal (20/9/23), Satpol PP Surabaya telah melakukan penyegelan pada kios tersebut.
Sebanyak tiga kios kembali disegel ulang, lantaran para pedagang nekat berjualan meskipun kios masih dalam keadaan disegel dan belum ada surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Penyegelan tersebut dilakukan karena kios-kios tersebut tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut.
Kepala Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ulang dilakukan setelah menerima laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan terkait. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa atribut segel pada kios yang seharusnya masih terpasang, sengaja dilepas oleh para pedagang. Hal ini menjadi dasar tegasnya tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
Agnis menambahkan bahwa setelah mendapat laporan pengawasan, pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan adanya aktivitas jual beli di kios-kios tersebut. Ketika terdapat kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB atau bahkan tidak memiliki IMB, pihaknya akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRKPP) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Namun, ia juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak dapat melakukan penyegelan tanpa surat permohonan penertiban dari DPRKPP.
Dalam pelaksanaan penyegelan, petugas Satpol PP Surabaya juga menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line di depan kios-kios yang disegel. Selain itu, kawat berduri juga dipasang sebagai bukti segel yang nantinya akan dibuka apabila DPRKPP telah memberikan izin pembukaan segel.
Agnis menuturkan bahwa bagi para pedagang yang ingin tetap berjualan namun belum memiliki tempat, Pemkot Surabaya akan menyediakan alternatif berjualan di Pasar Kutisari atau Fresh Market milik pemkot, serta pasar-pasar lain yang telah memiliki izin operasional. Selain itu, para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya Surabaya. Saat ini, DPRKPP sedang melakukan pengawasan, terutama terhadap perizinan IMB terhadap bangunan-bangunan di Surabaya. (tis)