Indrayana Anik Rahayu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, menjelaskan bahwa formasi tersebut terdiri dari 283 formasi untuk jabatan fungsional guru, 70 formasi untuk jabatan fungsional kesehatan, dan 1.982 formasi untuk jabatan teknis.
“Formasi PPPK tahun 2024 dibuka dengan total 2.335 kuota yang terbagi dalam tiga kategori,” ujar Indrayana pada Minggu (13/10).
Lebih lanjut, Indrayana menambahkan bahwa seleksi PPPK ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang. “Gelombang pertama mencakup jabatan fungsional guru, kesehatan, dan tenaga teknis kategori 1, sementara gelombang kedua mencakup jabatan yang sama untuk kategori 2,” jelasnya.
Pendaftaran gelombang pertama akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan gelombang kedua akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Indrayana menegaskan bahwa pendaftaran ini hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah memiliki pengalaman kerja di instansi yang dilamar.
“Tujuan utama dari seleksi PPPK ini adalah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Indrayana. Ia juga menambahkan bahwa jumlah formasi ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan tenaga honorer di Trenggalek.
Indrayana juga mengingatkan bahwa tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa melamar pada seleksi PPPK tahun ini. “Sesuai ketentuan, satu orang tenaga non-ASN tidak dapat melamar pada dua jenis seleksi yang berbeda di tahun anggaran yang sama,” tutupnya. (gih)