Teks Foto – Pengecekan pal batas Areal Penggunaan Kawasan Hutan di PT GN oleh Tim Gakkum Kemenhut sebagai bagian puldasi di lapangan tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya pada 27 Mei-2 Juni 2025. (Foto: Gakkum Kemenhut)
KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tengah gencar melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Langkah ini diambil menyusul maraknya isu lingkungan di wilayah tersebut dan komitmen Kemenhut untuk melindungi salah satu kawasan ekologis dan budaya paling berharga di Indonesia.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum yang terukur. “Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata,” kata Dwi Januanto dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
Pengawasan awal ini menyasar dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai aktivitas penambangan di Raja Ampat.
Dari hasil puldasi, diketahui ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat. Dua di antaranya, PT GN dan PT KSM, telah memiliki PPKH. Sementara itu, PT MRP teridentifikasi belum memiliki PPKH dan masih dalam tahap eksplorasi.
Terhadap PT GN dan PT KSM, Kemenhut akan melakukan pengawasan kehutanan secara menyeluruh untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, sanksi administratif akan segera diterapkan, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan. Dwi Januanto juga menambahkan bahwa hasil pengawasan ini bisa merekomendasikan penerapan instrumen hukum pidana, bahkan gugatan perdata, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
Sementara itu, untuk PT MRP yang belum memiliki PPKH, Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah menerbitkan Surat Tugas untuk Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada 4 Juni 2025. Langkah awal yang akan diambil adalah memanggil perwakilan PT MRP untuk dimintai klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Klarifikasi ini dijadwalkan akan dilakukan secepatnya pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memiliki komitmen kuat untuk menjaga Raja Ampat dari segala bentuk aktivitas yang dapat merusak hutan dan lingkungan. “Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi, untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan merupakan langkah awal. Secara paralel, Kemenhut akan terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk mempersiapkan penerapan instrumen hukum lainnya jika diperlukan.(den)