Pemilu Serentak 2024, Pemkab Ponorogo Hibahkan Rp 64,4 Miliar kepada KPU dan Bawaslu

oleh -449 Dilihat

KILASJATIM.COM, Ponorogo – Pemkab Ponorogo lalu menghibahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat). Nominal hibah sebesar Rp 64,4 miliar dengan rincian Rp 50 miliar untuk KPU dan Rp 14,4 miliar untuk Bawaslu.

Penyerahan dana hibah tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ketua KPU Ponorogo Munajat, dan Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa di Pringgitan, Jum’at (10/11/2023). Kang Bupati –sapaan Sugiri Sancoko—menegaskan bahwa penyerahan dana hibah itu bentuk komitmen Pemkab Ponorogo dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. ‘’Manfaatkan angaran ini secara bijaksana dan bertanggung jawab untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas,’’ tegas Kang Bupati.

 

Pemkab Ponorogo sudah sejak September 2022 lalu menyorongkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilu 2024 kepada mitranya di legislatif. Kang Bupati menyebut perlunya dana jaga-jaga karena pelaksanaan pemilihan langsung presiden dan wakil presiden; anggota dewan perwakilan rakyat (DPR); dewan perwakilan daerah (DPD), serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten secara bersamaan itu membutuhkan biaya besar.

 

‘’Bersamaan itu, kami ingin program pembangunan juga terlaksana dengan baik. Caranya dengan mengoptimalkan sumber PAD (pendapatan asli daerah) agar penyisihan dana cadangan pemilu 2024 tidak mengganggu alokasi anggaran di sektor lainnya,’’ jelas Kang Bupati. DPRD Ponorogo akhirnya menyetujui usulan mitranya di eksekutif untuk mencadangkan dana Pemilu 2024. fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Siap-siap! Nanti Malam Debat Perdana Cawapres 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.