Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djayadi. (kilasjatim.com/ist)
KILASJATIM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi kepada emiten untuk melakukan buyback atau membeli saham kembali tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djayadi mengatakan langkah ini untuk memberi relaksasi sekaligus menyeimbangkan pasar.
“Kami mengumumkan kebijakan ini di mana perusahaan terbuka dapat melakukan buyback tanpa melalui RUPS, sesuai dengan 7 POJK No 13/2023. Kebijakan ini berlaku enam bulan ke depan, terhitung sejak 18 Maret 2025,” kata Inarno Djajadi di acara yang berlangsung secara hybrid, Rabu (19/3/2025).
Meski demikian, OJK mewajibkan emiten memenuhi ketentuan POJK 29/ 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“Relaksasi ini untuk memberi sinyal positif ke pasar, agar perusahaan memiliki fundamental yang baik, sekaligus memberi fleksibilitas dalam melakukan aksi korporasi,” jelasnya.
Ini bukan pertama kali OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka menjaga pasar. Langkah serupa pernah dilakukan pada 2013, 2015, dan terakhir pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
“Kondisi pasar saat ini penuh tantangan. Ke depan kami akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala, untuk menjaga keseimbangan pasar. Kami terbuka terhadap masukan, demi memberi manfaat kepada pasar,” terang Inarno.
Menurutnya, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang signifikan dengan indikasi penurunan IHSG sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen.
“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023,” papar Inarno.
Inarno menegaskan, OJK memberikan syarat pelaksanaan buyback tanpa RUPS wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Ia berharap relaksasi buyback tanpa RUPS bisa memberikan sinyal yang positif ke pasar.
“Kami juga berharap fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham. Kebijakan ini sering dikeluarkan OJK di sektor pasar modal,” imbuhnya.
Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi Covid-19 kemarin,” ungkapnya.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan paling tajam di antara indeks saham utama di Asia.
Pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 11.49 WIB, IHSG mengalami koreksi sebesar 420,97 poin atau anjlok 6,58 persen ke level 6.046, menjadikannya indeks dengan pelemahan terdalam dibandingkan indeks lainnya di kawasan.
Kondisi ini sangat kontras dengan pergerakan indeks saham lainnya di Asia yang justru mengalami penguatan signifikan.
Indeks Nikkei 225 di Jepang, misalnya, melesat 1,44 persen. Sedangkan, indeks saham di Malaysia (KLSE) dan Singapura (STI) juga mencatatkan kenaikan masing-masing sebesar 1,04 persen dan 1 persen. Kondisi ini memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) di bursa saham untuk meredam volatilitas pasar. (nov)