Maksimalkan Capaian PAD, DPRD Surabaya Kebut Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -367 Dilihat
Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya: Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya sampai bulan Mei 2023 sebesar Rp 1,66 triliun atau sekitar 31 persen. Semua OPD yang memiliki pos pendapatan daerah kurang maksimal dalam menggali potensi PAD.

DPRD Surabaya pun terus mengevaluasi kinerja OPD bahkan kini telah membawa dalam raperda pajak dan retribusi daerah. Beberapa OPD yang pendapatannya berpotensi berkurang. Dinas Perhubungan (Dishub), misalnya. Ada beberapa potensi pendapatan yang akan tergerus. Seperti pengujian kendaraan bermotor atau uji kir, retribusi parkir hingga retribusi terminal.

Ketua pansus raperda pajak dan retribusi daerah, Anas Karno  berharap proses pembahasan raperda ini bisa secepatnya tuntas menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar segera diberlakukan. “Mengingat pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, yang memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”kata Anas, Rabu, 15/6/2023.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan terdampak dari raperda pajak dan retribusi. Sebab retribusi pelayanan pemakaman juga berpotensi dihapus. Selama ini retribusi itu diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengabuan Jenazah dan Perizinan Bidang Pemakaman. Biayanya ditemukan berdasarkan jenis pelayanan. Retribusi tanah makam pada lokasi makam lama ditetapkan Rp 50 ribu setiap jenazah. Adapun lokasi pemakaman baru ditetapkan Rp 100 ribu per jenazah.

Regulasi terkait pajak dan retribusi dalam satu perda. Itu sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak serta tarif pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemkot Benahi BUMD Agar Lebih Optimal dan Menguntungkan

Raperda ini juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah. “Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah”terangnya.

Wakil Ketua Pansus Alfian Limardi menambahkan pihaknya mempertimbangkan untuk mengubah tarif pajak bumi dan bangunan. Khususnya bagi kalangan masyarakat bawah. Nilai jual objek pajak (NJOP) yang berada di bawah Rp 100 juta diusulkan untuk dihapus. Karena nominal PBB-nya tidak seberapa. Hanya sekitar Rp 50 ribu. “Kami usul sebaiknya dihapus. Ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil,” pungkas Alfian.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.