KILASJATIM.COM, Malang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Sabtu (24/2/2024). PSU di TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu ini hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Demikian yang disampaikan Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat ditemui di kantornya, Rabu (21/2/2024). Dijelaskannya bahwa pada proses pemungutan suara pada Pemilu Serentak, Rabu (14/2/2024) kemarin terjadi kesalahan prosedur.
“Sejumlah warga yang berasal dari luar Kota Malang dan memiliki KTP elektronik meminta dilayani kepada petugas pemungutan suara untuk melakukan pencoblosan. Padahal para warga itu tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun di Daftar Pemilih Khusus (DPK),” imbuh Aminah.
Ditambahkan perempuan berhijab itu, sesuai aturan yang berlaku, seharusnya mereka tidak dilayani untuk menyalurkan hak suaranya. “Namun karena sejumlah warga itu terus mendesak dan agak memaksa, akhirnya terpaksa dilayani namun hanya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,” beber Aminah.
“Itu perlu diulang karena di TPS tersebut ada kesalahan prosedur, karena pemilu itu adalah pemilu prosedural. Ada prosedur yang dilanggar atau tidak terpenuhi, dimana di tiga TPS tersebut kasusnya hampir sama. Jadi ada pemilih dari luar kota dengan KTP luar kota yang memilih di situ dan diterima,” jelasnya.
PSU di tiga TPS itu akan dilakukan serentak dan mekanismenya sama seperti pada pemungutan suara beberapa hari lalu. Lokasi PSU di lokasi semula dan petugas pemilunya juga tetap, karena kontrak kerjanya hingga 25 Februari 2024. “Yang sedikit berbeda hanya pada surat suara yaitu ada tulisannya PSU,” pungkas Aminah. (sat)