Keputusan RUPST 2024, SIG Bagikan  Dividen Senilai Rp572 Miliar

oleh -244 Dilihat

Komisaris Utama SIG, Budi Waseso (kelima kiri) dan Direktur Utama SIG, Donny Arsal (keempat kiri) pada acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 di Jakarta, Jumat (3/5/2024) (dok/ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta  – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG/Perseroan”) menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun 2023 sebesar Rp2,17 triliun. Hal tersebut merupakan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 (Rapat) di Jakarta. Rapat menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan

Rinciannya sebesar 26,36% atau Rp572 miliar ditetapkan sebagai dividen tunai.Sebesar 73,64% atau Rp1,598 triliun ditetapkan sebagai cadangan lainnya.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, SIG berkomitmen untuk terus meningkatkan kapabilitas demi menjaga kepemimpinan pasar, kinerja positif, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, sehingga dapat selalu memberikan nilai tambah kepada pemegang saham. Di tengah situasi geopolitik di Timur Tengah, SIG melakukan evaluasi dampaknya terhadap ekonomi global, termasuk Indonesia, khususnya pada harga energi dan komoditas, serta inflasi, yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi memengaruhi bisnis Perseroan.

“SIG konsisten membagikan dividen secara rutin kepada para pemegang saham sebagai bentuk komitmen untuk memberikan nilai tambah atas kepercayaan dan dukungan yang selama ini diberikan, melalui kebijakan yang terukur dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan kondisi ekonomi serta industri ke depannya,” kata Vita Mahreyni.

Lebih lanjut Vita Mahreyni menyebutkan penetapan sebagian laba bersih tahun 2023 sebagai cadangan lainnya akan memperkuat struktur permodalan SIG untuk memastikan operasional dapat berjalan dengan baik di tengah risiko yang membayangi sepanjang tahun ini.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Rapat memberhentikan dengan hormat Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris SIG, yang diangkat berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2018 tanggal 22 Mei 2019 terhitung sejak ditutupnya RUPST hari ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Keunggulan Operasional Pakai Data Analytics, Cara SIG Manfaatkan Cloud Amazon Web Services

Rapat mengangkat Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris SIG dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:Dewan Komisaris menetapkan Komisaris Utama dan Komisaris Independen Budi Waseso, kemudian  Komisaris Sony Subrata, Yustinus Prastowo dan. Lydia Silvanna Djaman. Sedangkan  Komisaris Independen Nasaruddin Umar,  Saor Siagian dan Ratna Irsana.

Pada jajaran Direksi Perseroan, Direktur Utama Donny Arsal, Direktur Supply Chain Yosviandri,  Direktur SDM dan Umum Agung Wiharto, Direktur Keuangan & Manajemen Portofolio Andriano Hosny Panangian.  Direktur Bisnis dan Pemasaran Subhan,  Direktur Operasi Reni Wulandari.

Keputusan rapat lainnya:Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023, pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

Menyetujui penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja tahun buku 2023.

Menyetujui penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan, termasuk laporan program pendanaan PUMK tahun buku 2024, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 2), Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 9), dan Pasal 12 ayat (2) huruf b angka 19) dan angka 20).

Rapat juga menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana (RPD) Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) untuk periode sampai dengan 31 Desember 2023. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.