KILASJATIM.COM, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wiyung mengamankan tersangka KVN (26) warga Karangpilang Surabaya berhasil memperdayai Nikita (korban) penipuan melalui media sosial (Medsos) aplikasi Omi, Kamis, Tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 23.20 wib.
Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto didamping Kanitreskrim Iptu Gogot Purwanto serta Kasihumas Polrestabes Surabaya AKBP Widhi Haryoko menjelaskan Pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 korban Nikita ketemuan dengan pelaku KVN yang di kenalnya sekitar awal bulan Juli 2023 melalui aplikasi Omi di media Sosial dan meyakinkan korban bahwa pelaku bekerja pada Asuransi AXA Mandiri dengan menunjukan kartu pengenal pegawai Asuransi AXA Mandiri atas nama pelaku yang ternyata adalah kartu pegawai palsu.
“Antara korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran, sehingga pada hari dan tanggal kejadian mereka berdua sepakat ketemuan di Waduk Unesa,” jelas Gand, Senin (2/10/23)
Lanjut Gandi pada saat itu korban mengendarai Sepeda Motor Honda Beat miliknya menuju waduk Unesa, sedangkan pelaku menggunakan ojek online, selanjutnya pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya, dan sesampainya di depan Bank Mandiri Wiyung, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor milik korban alasan ke rumah Bosnya, sedangkan korban di suruh menunggu.
“Kemudian oleh pelaku membawa sepeda motor milik korban dengan mengendarainya masuk ke dalam Gang sebelah kiri Bank Mandiri Wiyung,” bebernya
Setelah korban menunggu selama 10 menit ternyata pelaku tidak juga kembali menemui korban dan berusaha menghubungi pelaku melalui Telepon maupun WA namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon saya malah diblokir.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke unit opsnal Reskrim Polsek Wiyung melakukan upaya pencarian keberadaan pelaku dan pada tanggal 11 Agustus 2023 berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Wiyung di dalam rumahnya kawasan Karangpilang,” terangnya
Masih kata Kompol Gandi, dari pengakuan tersangka dirinya merupakan residivis yang telah 3 kali menjalani hukuman di kasus yang sama tahun 2016 terjerat kasus Penipuan dan atau Penggelapan divonis 9 Bulan Penjara dan pada Tahun 2017 terjerat kasus Pencurian Sepeda Motor, divonis 8 Bulan Penjara serta tahun 2019 terjerat kasus Penipuan sepeda motor dan divonis 10 bulan penjara.
Atas tindakan tersangka pasal yang disangkakan Penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal yang berbeda dalam KUHP Lama. Penipuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Lama diancam hukuman 4 tahun penjara (Rif)