Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa pembongkaran dan penyortiran barang bawaan yang melebihi batas dilakukan di Kantor Daker Bandara. “Kelebihan barang bawaan jemaah itu dibongkar di Kantor Daker Bandara kemudian disortir,” ujar Basir di Bandara Jeddah, Sabtu (14/6/2025).
Basir menekankan pentingnya tindakan ini. Pasalnya, jika kelebihan barang ditemukan langsung di dalam bandara oleh pihak otoritas atau bea cukai, barang tersebut akan disita dan petugas PPIH tidak dapat mengambilnya kembali. “Sebab, jika kelebihan barang itu ditemukan di dalam bandara oleh pihak otoritas atau custom, maka akan disita dan petugas tidak bisa mengambil kembali barang jemaah tersebut,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Basir kembali mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk lebih cermat memperhatikan berat muatan barang bawaan mereka. Ia menambahkan bahwa sebagian besar penyortiran yang dilakukan hanya melibatkan pakaian bekas atau buah-buahan.
“Pada fase gelombang kepulangan, kebanyakan jemaah hanya meninggalkan pakaian bekas dan buah-buahan. Sehingga berat koper atau barang bawaan sesuai ketentuan, jadi tidak ada berupa barang berharga,” kata Basir.
Sesuai ketentuan penerbangan, Basir menegaskan bahwa koper besar jemaah memiliki berat maksimal 32 kilogram, sementara koper kecil maksimal 7 kilogram. “Ini harus menjadi perhatian jemaah agar tidak repot saat kepulangan di bandara,” pungkasnya.(cit)