KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan berbagai barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 2,5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal sebanyak 734.330 batang dan minuman keras ilegal sebanyak 1.960,95 liter. Selain itu, turut dimusnahkan juga 191 lembar pita cukai palsu.
“Perkiraan nilai barang senilai Rp 2,583 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 747,939 juta,” ungkap Helmi.
Helmi menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi pada tahun 2024. Jika diakumulasi sepanjang tahun ini, total barang yang telah dimusnahkan adalah 1.356.134 batang rokok ilegal berbagai jenis dan 10.131,58 liter minuman keras ilegal.
Total nilai dari rokok dan minuman keras ilegal yang telah dimusnahkan sepanjang tahun mencapai Rp 2,8 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 1,97 miliar.
Dari kasus-kasus yang ditangani oleh Bea Cukai Banyuwangi, satu orang pelaku telah melalui proses hukum.
“Pelaku tersebut sudah divonis di pengadilan dengan hukuman 1 tahun 10 bulan,” ujar Helmi.
Dalam proses pemusnahan, sebagian rokok ilegal dibakar dan botol-botol minuman keras ilegal dipecahkan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Sisa barang bukti lainnya dimusnahkan di lokasi khusus pemusnahan.
“Ini adalah bukti keseriusan Bea Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal. Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Banyuwangi, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal Pemerintah Daerah Banyuwangi,” jelasnya.
Helmi berharap langkah pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Banyuwangi untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
“Karena selain membahayakan kesehatan, peredaran barang ilegal juga menimbulkan kerugian negara yang pada akhirnya menghambat pembangunan nasional,” tutup Helmi. (zul)