KILASJATIM.COM, Jombang – Satreskrim Polres Jombang mengamankan tiga pria yang terlibat dalam transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Barang bukti berupa satu truk tangki berisi 8 ton solar juga ikut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kami ungkap pada tanggal 9 Desember 2024. Kami mendapatkan pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo terkait penemuan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi,” ujar Margono pada Selasa (17/12).
Pada saat pengungkapan, polisi mengamankan seorang sopir serta satu truk tangki berisi 8 ton solar sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Tulungagung. Pada 10 Desember 2024, polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan tujuh tandon yang digunakan untuk menampung BBM hasil pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Selain itu, polisi juga menemukan tiga mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki dan mesin penyedot BBM.
“Di dalam mobil tersebut, sudah terdapat tangki dan mesin-mesin untuk menyalurkan BBM ke dalam tangki,” jelas Margono.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu I warga Gubeng, Surabaya; P warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo; dan Y warga Lumajang. Satu tersangka lain berinisial K masih dalam pengejaran.
“Peran dari ketiga tersangka berbeda-beda, ada yang bertugas di lapangan, ada yang menjaga gudang, dan ada yang berperan sebagai sopir,” kata Margono.
Salah satu sopir mengakui bahwa setiap hari mereka dapat mengambil 2.000 liter solar dengan menggunakan barcode khusus.
“Kami juga mengamankan handphone yang berisi 74 barcode, yang digunakan untuk merotasi pengisian data setiap harinya,” tambah Margono.
BBM bersubsidi yang dikumpulkan kemudian dibawa ke sebuah perusahaan untuk diolah kembali dan dijual ke perusahaan lain di Kabupaten Gresik.
Polisi mengamankan total barang bukti berupa satu truk tangki berisi 8 ton solar, tiga mobil boks yang telah dimodifikasi dengan mesin penyedot, serta tujuh tandon penampung BBM.
Satu tersangka yang masih buron, yakni K, diketahui telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Sementara itu, sopir baru beroperasi selama dua minggu dan tim lapangan selama empat hingga lima bulan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (uul)