KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 26,3 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024.
Pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).
Dalam kegiatan ini, sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp26,3 miliar dengan estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp13,5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo dan Forkopimda setempat. “Karena jumlahnya cukup besar, pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, menggunakan insinerator dengan suhu di atas 1.000 derajat Celsius,” jelasnya.
Untung menegaskan bahwa pemerintah, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, berkomitmen memerangi produk ilegal, termasuk rokok ilegal. “Provinsi Jawa Timur sebagai sentra produksi industri hasil tembakau tentu kami dukung, tetapi yang legal. Rokok ilegal merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan dan melanggar asas keadilan dalam berusaha,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal sebanyak 54.577.039 batang. “Potensi kerugian negara mencapai Rp38,7 miliar,” ujar Untung.
Adapun modus yang biasa dilakukan para pelaku atau produsen rokok ilegal diantaranya, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya serta tanpa pita cukai. Rudy berharap masyarkat juga ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya rokok ilegal dengan ciri yang disebutkan diatas maupun tidak membeli sebagai bentuk dukungan ‘gempur rokok ilegal’ yang digaungkan pihaknya.(TAM)