Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice, Omah Rukun Melalui Proses Perdamaian

oleh -655 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Eri Cahyadi, Walikota Surabaya meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) atau omah rukun yang terletak di Kelurahan Babat Jerawat Pakal Surabaya.

Menurut Kajati, Restorative Justice  ini  merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

”Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020″ Ujar Mia Aminati, Kajati Jatim, Kamis (31/3/2022) .

Kajati Jatim menambahkan, harapan Rumah Restorative Justice ini kedepan dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.

“Ada beberapa syarat perkara yang bisa diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini antara lain pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum, ancaman pidananya tidak lebih dari Lima tahun” tandasnya.

Sementara menurut Eri Cahyadi, Walikota Surabaya, mengatakan, dengan adanya Restorative Justice ini bisa memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Surabaya.

“Karena dengan adanya RJ ini, penyelesaian hukum tidak harus diselesaikan di persidangan. Dengan RJ ini diselesaikan dengan baik dan tidak ada hal-hal kecil yang memutus silaturahmi” kata Eri didampingi Kajati Jatim seusai meresmikan omah rukun atau Restorative Justice .

Eri juga menjelaskan, ketika ditanya awak media, akankah menempatkan personal untuk di Restorative Justice, Eri mengatakan, bahwa Restorative Justice ini adalah hak penuh kewenangan Kejaksaaan, Pemkot Surabaya hanya untuk menyediakan tempat.

Baca Juga :  Pikap Terbakar di Surabaya saat Malam Tahun Baru

“Restorative Justice ini adalah hak penuh kewenangan kejaksaan. Sehingga kami tidak bisa melakukan intervensi karena ini kebijakan kejaksaan. Kami akan merasa nyaman hanya menyediakan tempat. Kami berharap bisa menyediakan banyak tempat sehingga permasalahan warga cepat terselesaikan” papar Walikota Surabaya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, yang juga hadir, mengapresiasi langkah pihak Kejaksaan dengan adanya rumah Restorative Justice ini.

“Langkah yang dilakukan kejaksaan ini bagus sekali,  sehingga langkah kami pun melakukan proses Restorative Justice di tahap satu dan proses selanjutnya tahap Kedua, P21 dilakukan kejaksaan” ulas Anton.

Keterangan foto : Peresmian rumah Restorative Justice yang dihadiri Kajati Jatim, Walikota Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.