Kades Bulangan Gresik Resmi Ditahan, Polisi: Korupsi Dana Desa untuk Beli Saham dan Trading

oleh -479 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Polres Gresik akhirnya menahan Kepala Desa (kades) Bulangan, Mudlokhan (45) yang beralamatkan di Desa Bulangan RT 02 RW 01, Kecamatan Dukun.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Saputro dan Kanit Tipikor Polres Gresik Ipda Ketut Raisa mengatakan kades itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Tersangka ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 632,89 juta yang diambil dari APBDes 2021,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Dijelaskannya, penetapan tersangka dan dilakukan penahanan Kades Bulangan ini terkait adanya laporan masyarakat pada tanggal (25/4) lalu yang kemudian diselidiki oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik.

Dalam penyidikan, diketahui jika di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun ada pengerjaan jembatan menggunakan dana ABPDes tahun anggaran 2021 namun tidak dikerjakan.

Polisi kemudian bekerjasama dengan Inspektorat selalu auditor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Gresik sebagai pemeriksa fisik bangunan.

“Dari hasil audit inspektorat, tersangka berinisial M (Mudlokhan – red) diduga melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000 dengan rincian yaitu penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa senilai Rp 400 juta, PADes hasil penyewaan tanah kas Desa senilai Rp 120 juta dan terdapatnya selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas PUPR Kabupaten Gresik senilai Rp 112.897.000,” paparnya.

Ia menjelaskan, atas hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, tersangka terbukti melakukan korupsi dan polisi sudah mendapatkan dua alat bukti.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan kami tahan usai melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang, melakukan penyitaan barang bukti yaitu satu buku rekening Bank Jatim atas nama Pemerintah Desa Bulangan Tahun 2021, 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa Bulangan, 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes tahun 202 dan satu bandel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 tahun 2022 tentang laporan realisasi APBDes tahun 2021,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Datangi Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Menurutnya, tersangka melakukan dugaan korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, uang hasil dugaan korupsi untuk beli saham berupa saham forex dan bermain trading,” jelasnya.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling banyak Rp 1 Miliar dan pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta,” pungkasnya. kj6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.