Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sidoarjo Wajibkan Pendaftaran Akun Media Sosial untuk Cegah Kampanye Hitam

oleh -977 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mengambil langkah preventif untuk mencegah adanya kampanye hitam (black campaign) dan penyebaran konten negatif menjelang Pilkada 2024. Setiap tim sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati diwajibkan mendaftarkan 25 akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) yang berpotensi menyerang lawan politik. Aturan ini sudah disosialisasikan kepada masing-masing tim sukses Paslon.

“Setiap Paslon diberikan hak untuk mendaftarkan maksimal 25 akun media sosial. Ini untuk memudahkan pengawasan dan menghindari penyalahgunaan akun yang tak terdaftar,” ungkap Agung pada Rabu (24/9).

Akun-akun tersebut mencakup berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter (X), dengan batas maksimal 25 akun per platform. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyebaran konten negatif yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

“Pembatasan ini berlaku per platform. Jadi, setiap Paslon bisa mendaftarkan maksimal 25 akun di setiap media sosial yang mereka gunakan,” tambah Agung.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman Pilkada sebelumnya, di mana kampanye hitam kerap terjadi melalui akun-akun anonim di media sosial. Dengan aturan baru ini, Bawaslu berharap bisa mengidentifikasi dan menindak tegas akun yang melanggar aturan.

“Jika kampanye hitam dilakukan oleh simpatisan atau akun anonim yang tidak terdaftar, kami akan memprosesnya sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini adalah batas yang jelas antara pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum di dunia maya,” tegas Agung.

Terkait proses pendaftaran akun media sosial, Agung menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap dari Paslon, namun ia menekankan bahwa seluruh Paslon telah diingatkan untuk segera melakukan pendaftaran setelah pengundian nomor urut.

Baca Juga :  Pipa Gas TBBM Tuban Bocor, Ribuan Warga dari Tiga Desa Mengungsi Alami Sesak Napas 

“Kami sudah sampaikan kepada masing-masing tim sukses, tinggal menunggu proses pendaftaran akun-akun tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Sidoarjo juga akan membuka hotline untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di media sosial. Agung menambahkan, Bawaslu akan tetap memantau konten viral di media sosial dan menindaklanjuti jika ada indikasi pelanggaran, meskipun tidak ada pelapor resmi.

“Kami proaktif, laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti, bahkan jika tidak ada pelapor tapi konten negatif menyebar, itu akan kami jadikan informasi awal untuk investigasi,” ujarnya.

Agung menegaskan, pengawasan terhadap media sosial akan menjadi prioritas Bawaslu dalam mengawal Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas demokrasi di Sidoarjo.

“Kami tidak ingin media sosial disalahgunakan sebagai alat untuk menyebarkan kebencian atau hoaks. Netralitas dan kampanye sehat harus dijaga,” pungkasnya. (son)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.