KILASJATIM.COM, Surabaya – Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 oleh KPU Jatim, Kamis (6/2/2025). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Jatim 2024, menegaskan pemilihan berlangsung transparan dan sesuai hukum.
Pasangan ini melanjutkan kepemimpinan mereka setelah memenangkan Pilkada 2024 dengan selisih suara yang meyakinkan. Khofifah-Emil mengalahkan dua pasangan calon kuat yang juga memiliki basis dukungan signifikan.
Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengapresiasi kelancaran Pilkada 2024. “Pilkada ini melibatkan 31,8 juta pemilih dan 60.750 TPS. Jawa Timur berhasil menunjukkan demokrasi yang kondusif,” ujarnya. Partisipasi pemilih mencapai 70,5%, meningkat dari 66,92% pada Pilkada 2018.
Dalam pidatonya, Khofifah menekankan pentingnya persatuan pasca-pemilu. “Saatnya kita bersama membangun Jatim yang lebih maju dan berkelanjutan. Mari tinggalkan perbedaan dan fokus pada kerja nyata,” tegasnya. Ia berjanji fokus pada pengembangan industri, pertanian, ekonomi kreatif, serta digitalisasi layanan publik.
Emil menambahkan, kolaborasi dengan semua pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, menjadi kunci keberhasilan pembangunan. “Kami akan memperkuat program yang sudah berjalan dan beradaptasi dengan tantangan baru, seperti transformasi digital,” ujarnya.
Pilgub Jatim 2024 juga menarik perhatian internasional, dengan 36 perwakilan negara sahabat memantau langsung proses pemungutan suara. Mereka mengapresiasi profesionalisme penyelenggara dan partisipasi aktif masyarakat. (FRI)