Jelang Iduladha, Pemkot Surabaya Perketat Masuknya Hewan Kurban

oleh -232 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas dan penjualan hewan kurban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan dan ketertiban pelaksanaan kurban di ibu kota Provinsi Jawa Timur.

Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiarti, mengatakan pihaknya tengah menyusun surat edaran sebagai pedoman bagi petugas di lapangan serta acuan bagi para pedagang hewan.

“Kami sedang menyelesaikan surat edaran yang akan digunakan sebagai panduan pengawasan menjelang Idul Adha,” ujar Antiek, Jumat (16/5/2025).

Tahun ini, lanjut Antiek, mekanisme perizinan dan pengawasan lalu lintas hewan kurban tidak lagi menggunakan aplikasi lokal SSW Alfa. Sebagai gantinya, seluruh proses kini harus melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terintegrasi yang dikelola pemerintah pusat.

“Semua perizinan, mulai dari rekomendasi hingga izin lalu lintas ternak antar daerah harus diajukan dan diverifikasi melalui aplikasi nasional,” jelasnya.

Antiek menegaskan, setiap hewan kurban yang masuk ke wilayah Surabaya wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya, memiliki izin lokasi penjualan dari aparat setempat, berada di tempat yang layak dan berpagar, tidak menempati lahan bersengketa, tidak dekat dengan kawasan peternakan, telah divaksin minimal satu kali serta mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas daerah asal.

“Kalau hewan berasal dari Nganjuk, misalnya, maka SKKHH harus dikeluarkan oleh otoritas peternakan setempat. Ini untuk menjamin bahwa hewan sehat sebelum dikirim,” tegasnya.

Pengawasan juga akan dilakukan secara ketat di lokasi-lokasi penjualan. DKPP memprediksi puncak kedatangan hewan kurban akan terjadi sekitar H-7 Idul Adha.

“Saat ini sudah ada beberapa permohonan izin masuk, tapi belum semua disetujui karena masih ada dokumen yang belum lengkap. Kami hanya akan mengeluarkan rekomendasi satu kali, sesuai ketentuan pusat. Jika tidak ada perubahan, tidak perlu diajukan ulang,” ujarnya .

Baca Juga :  Batal jadi Pemandu Lagu, 12 Wanita Dievakuasi dari Rumah Kosong di Sememi Surabaya

“Langkah pengawasan ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang mungkin belum terdeteksi saat keberangkatan dari daerah asal,” tambah Antiek. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.