KILASJATIM.COM, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur terus menggalakkan penertiban perizinan dan penanganan pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Dalam operasi bertajuk SIGAP Tata Praja (SITAPA), dua club malam di Kota Surabaya menjadi sasaran utama.
Bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim, serta Satpol PP Kota Surabaya, operasi ini berlangsung sejak Jumat (31/1) hingga Sabtu (1/2) dini hari. Adapun dua club malam yang menjadi sasaran operasi adalah Diskotik 360 Club Mall Royal Plaza dan Kowloon Palace International Club (Plaza Surabaya).
Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, khususnya dalam mengawasi RHU serta menangani pelanggaran perda yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim yang menyampaikan hasil pemantauan terhadap pelaku usaha sektor pariwisata di Jawa Timur, terutama bar dan club malam di Surabaya yang masih beroperasi tanpa melengkapi perizinan usaha,” ujar Andik Fadjar Tjahjono
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani, tim pertama kali mendatangi Diskotik 360 Club Mall Royal Plaza Surabaya, sebelum kemudian melanjutkan ke Kowloon Palace International Club (Plaza Surabaya).
Berdasarkan surat dari Disbudpar Jatim dan hasil pendataan di lapangan, ditemukan bahwa kedua club malam tersebut masih memiliki perizinan usaha RHU yang belum lengkap. Beberapa dokumen perizinan belum terverifikasi sepenuhnya.
“Kami memberikan peringatan awal berupa surat pernyataan kepada pelaku usaha sektor pariwisata di wilayah Jawa Timur, khususnya bar dan club malam di Kota Surabaya, agar segera melengkapi dokumen perizinan mereka,” tegas Andik.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Setiap tindakan yang dilakukan tetap berpedoman pada tugas dan wewenang yang telah ditetapkan.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran untuk menjaga nama baik lembaga masing-masing dan bersikap humanis dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. (pur)