Hasil Autopsi Muncul, Begini Tanggapan Tim Advokat FH Ubaya

oleh -804 Dilihat

KULASJATIM.COM, SURABAYA  – Menindaklanjuti perkembangan terbaru kasus pembunuhan Angeline Nathania mahasiswi Ubaya, serta perkembangan info hasil autopsi korban, tim Advokasi Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bersama Kantor Layanan Hukum (KLH) Ubaya, Kamis (14/9/2023) berharap penegakan perkara disajikan secara detail,  transparan agar tersangka mendapatkan hukuman yang seharusnya demi keadilan hukum.

“Kami Tim Pendamping Keluarga Korban bagian dari Advokat Alumni Ubaya bersama KLH Ubaya mengupayakan semaksimalnya dalam pendampingan proses perkara pembunuhan Almarhum Angeline Nathania. Yang perlu kami pertegas adalah terungkapnya dari pengakuan serta proses rekonstruksi perkara, bahwa hemat kami ini jelas termasuk tindakan pembunuhan berencana dengan motif penguasaan mobil korban. Dan perkembangan autopsi terbaru info hasil autopsi korban, menunjukkan adanya dugaan penyiksaan bengis yang mengakibatkan korban meninggal. Kami berharap penegakan perkara ini sejak dalam penyidikan harus disajikan secara detail dan transparan agar tersangka mendapatkan hukuman yang seharusnya sehingga rasa keadilan umum terpenuhi secara optimal,” terang Salawati S.H., M.H., anggota tim Advokat Alumni Ubaya dan KLH Ubaya pada wartawan.

Angeline Nathania yang merupakan mahasiswa FH Ubaya, lanjut Salawati telah  menjadi korban pembunuhan yang keji. Hal ini membuat alumni FH Ubaya yang berprofesi sebagai advokat tidak bisa tinggal diam. Beberapa hal menjadi perhatian tim ini.

Diantaranya, perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan Angeline Nathania sebagai korban masih pada tahap P-19. Artinya, berkas perkara tindak pidana ini masih ada kekurangan yang harus diperbaiki penyidik. Tim penasihat hukum dan kelurga korban mempertanyakan kinerja penyidik yang terkesan tidak transparan, termasuk terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasil autopsi, dan ahli forensik khususnya terkait penyebab kematian korban.

Baca Juga :  Limanas Basketball 2023, Tim Putri Ubaya Catatkan Trofi Terbanyak

Tim penasihat hukum dan keluarga korban meminta penyidik untuk memperjelas hasil autopsi terhadap jenazah korban Angeline Nathania karena banyak yang tidak diungkap atau terungkap pada saat penyidikan, seperti adanya indikasi penganiayaan berat sebelum pembunuhan dan adanya indikasi kekerasan seksual.

Tim penasihat hukum dan keluarga korban mempertanyakan kepada penyidik apakah setelah hasil autopsi terhadap jenazah korban almarhumah Angeline Nathania keluar, ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka dan para saksi. Tim penasihat hukum dan keluarga korban mempertanyakan motif pembunuhan yang tidak digali dengan jelas, sementara pada rekonstruksi perkara serta fakta yang terungkap menunjukkan jelas motif penguasaan mobil korban yang menurut tim penasihat hukum dan keluarga korban hal ini memperkuat unsur perencanaan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP.

Tim penasihat hukum dan keluarga korban mempertanyakan keterangan tersangka yang berubah-ubah misalnya terkait tempat pembunuhan, cara atau modus melakukan membunuh. “Perlu diingat bahwa tersangka punya Hak Ingkar, sehingga yang harus diutamakan dalam membuktikan perkara ini adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti lainnya, hasil rekonstruksi, serta hasil autopsi, ” ujar Salawati.

Tim penasihat hukum dan keluarga korban menegaskan bahwa tersangka juga terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan, sehingga perlu ada penerapan Pasal 480 KUHP. Tim penasihat hukum dan keluarga korban menegaskan perkembangan telah adanya supervisi dan atau pengawasan dari Kompolnas terhadap perkara ini.

Tim penasihat hukum dan keluarga korban telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam, Kapolri, Kompolnas, Biro Wassidik Mabes Polri, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya yang ditembuskan kepada penyidik. “Tim penasihat hukum dan keluarga korban meminta penyidik untuk melakukan upaya menggali, menemukan, dan memeriksa secara lebih serius dan detail terhadap perkara ini dalam waktu segera, dan agar pada tersangka bisa diminta pertanggungjawaban pidana sesuai dengan segala bentuk kejahatan yang telah dilakukannya kepada korban, adik kami di Ubaya, Angeline Nathania, ” tegas Salawati.

Baca Juga :  Hari Aksara Internasional, Khofifah: Momentum Gelorakan Pentingnya Literasi Dasar hingga Digital

Pihak keluarga korban Angeline Nathania sudah menandatangani berkas Surat Kuasa kepada KLH Ubaya didukung para Advokat Alumni Ubaya untuk mendampingi serta membela hak dan kepentingan pemberi kuasa (pihak keluarga). Bertindak sebagai koordinator dari tim KLH Ubaya dan para Advokat Alumni Ubaya adalah Marianus Yohanes Gaharpung, S.H., M.S., dosen senior di Fakultas Hukum Ubaya yang juga seorang Advokat.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News