KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan ini diberlakukan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan selama empat hari, yakni mulai 24 hingga 27 Maret 2025. Meskipun ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi yang fleksibel, namun ia memastikan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar dan tidak ada gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Khofifah disela Apel pagi di halaman Sekretaris Daerah Provinsi Jatim di Surabaya, Kamis (20/3/2025).
Berikut beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh ASN:
- Perangkat daerah yang memiliki tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan dan rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tetap diwajibkan bekerja 100 persen dari kantor atau Work From Office (WFO).
- Perangkat daerah lainnya dapat menerapkan kebijakan WFA dengan skema pembagian jumlah pegawai yang menjalankan tugas secara WFO, Work From Home (WFH), atau dari lokasi lain yang ditentukan.
- Perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, diperbolehkan menerapkan maksimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain yang telah ditentukan.
Mantan Mensos ini juga meminta agar seluruh instansi yang melayani publik memperhatikan aspek inklusivitas dalam pemberian layanan.
“Pelayanan harus tetap ramah dan mudah diakses oleh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, serta anak-anak,” pungkas Khofifah. (FRI)