KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Juga Melanggar UU Pencucian Uang

oleh -268 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyangkakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Pada hari ini, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Alex.

Baca juga: KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Alex mengatakan bahwa SYL dan MH ditahan di Tumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) malam sekitar pukul 19.16 WIB.

Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, SYL dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang. Rombongan petugas menggunakan tiga mobil warna hitam jenis Innova.

Baca juga: KPK tangkap Syahrul Yasin Limpo di apartemen di Jakarta Selatan

Sebelum melakukan penangkapan, pada Rabu (11/10) malam, KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka.

KPK juga menahan tersangka KS selama 20 hari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Gelaran AFC U-20 Tinggal Hitungan Hari, Pemkot Surabaya Ajak Warga Jadi Tuan Rumah yang Baik

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.