Edarkan Seribu Butir Pil Koplo di Gresik, Pria ini Ditangkap 

oleh -1305 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Seorang pria berinisial MA asal Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diamankan polisi.

Pelaku berusia 26 tahun itu diamankan setelah mengedarkan seribu butir pil koplo jenis LL  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu.

Kapolsek Sidayu, Iptu Khoirul Alam mengatakan diamankannya MA setelah pihaknya mengembangkan pengakuan tersangka yang sebelumnya ditangkap yaitu TG asal Desa Sidomulyo.

Kepada polisi, TG mengaku memperoleh seribu butir pil koplo dari MA.

“Jadi tersangka TG disuruh mengedarkan obat keras dobel LL itu ke pembelinya dari tersangka MA. TG dijanjikan MA mendapatkan keuntungan seribu rupiah per butirnya,” katanya, Sabtu (10/9/2022).

Dari seribu butir pil koplo itu, TG menyerahkan uang penjualan pol koplo  senilai Rp 300 ribu dari hasil penjualan 190 butir.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tukasnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Ditemukan Lubang Besar di Tepi Sungai Blitar, BPBD Surati PVMBG di Bandung

No More Posts Available.

No more pages to load.