KILASJATIM.COM, GRESIK: Seorang pria berinisial MA asal Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diamankan polisi.
Pelaku berusia 26 tahun itu diamankan setelah mengedarkan seribu butir pil koplo jenis LL di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu.
Kapolsek Sidayu, Iptu Khoirul Alam mengatakan diamankannya MA setelah pihaknya mengembangkan pengakuan tersangka yang sebelumnya ditangkap yaitu TG asal Desa Sidomulyo.
Kepada polisi, TG mengaku memperoleh seribu butir pil koplo dari MA.
“Jadi tersangka TG disuruh mengedarkan obat keras dobel LL itu ke pembelinya dari tersangka MA. TG dijanjikan MA mendapatkan keuntungan seribu rupiah per butirnya,” katanya, Sabtu (10/9/2022).
Dari seribu butir pil koplo itu, TG menyerahkan uang penjualan pol koplo senilai Rp 300 ribu dari hasil penjualan 190 butir.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tukasnya. kj5