Dua Tersangka Pencuri BBM Bersubsidi Ditangkap Polda Jatim

oleh -454 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Unit ll Subdit lV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kendaraan truk yang dimodifikasi serta mengamankan dua tersangka yakni AM (sopir) dan MHS (kernet)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib petugas melakukan penyelidikan di SPBU Desa Sumorame Kec Candi, Sidoarjo mencurigai kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.” Didapati BBM jenis Solar didalam tandon di bagian bak truk kurang lebih 2000 ribu liter,” jelasnya saat gelar rilis di gedung Humas Polda Jatim, Senin (11/12/23)

Lanjut Arman dua tersangka ini membawa truk yang sudah dimodifikasi dengan bak penampung yang ada di dalam truknya berjumlah 4 penampung yang masing-masing bak penampung ini bisa menampung 1000 liter kemudian dengan menggunakan barcode yang diganti-ganti bisa mengambil solar membeli solar di SPBU dengan jumlah yang sudah ditentukan namun dengan barcode yang berbeda-beda bisa melebihi jumlah maksimal yang harus diambil setiap harinya.

“Petugas mendapati truk nopol S 8284 UX merk Mitsubisi Dyna telah dimodifikasi agar bisa mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar total Rp 1,5 juta,” terangnya

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti truk Mitsubishi warna kuning, 2 ponsel, nota pembelian BBM Bio Solar dan BBM Bio Solar 2000 ribu liter.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

No More Posts Available.

No more pages to load.