Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

oleh -262 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis hukuman 20 tahun penjara.

 

Ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa saat bacakan amar putusan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara.

 

“Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum memutuskan perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berbelit dalam memberi keterangan dalam persidangan,” ucapnya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (04/01/24)

 

Ketua majelis hakim mempertanyakan kepada kuasa hukum maupun terdakwa atas putusan tersebut para pihak bisa menyatakan sikap, baik menerima putusan, ” Atas putusan ketua majelis hakim, terdakwa menerima hukuman 20 tahun penjara,”

 

Terpisah ditempat yang sama kuasa hukum korban Angelina Natania Mahendra Suhartono, menyampaikan terima kasih terhadap ketua majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya.”Walapun mungkin putusan ini belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Mahendra.

 

Kami menghormati putusan pidana penjara selama 20th yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Terdakwa, yang mana putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 19 tahun penjara.

 

Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak2 terkait yg telah mendukung dan mengawal perjuangan keluarga korban utk mendapatkan keadilan, khususnya bagi Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya serta jajarannya, Rekan2 Advokat Alumni Ubaya, dan teman2 mahasiswa/mahasiswi. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Keluarga Korban Sempat Curiga Kepada Terdakwa Tapi Tidak Bisa Menuduh

No More Posts Available.

No more pages to load.