Dua Kali Keluar Rumah, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dipenjara

oleh -337 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang lanjutan perkara kasus penggelapan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Bimo Wahju Wardojo dieksekusi Jaksa Nurhayati. Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) itu ditahan dan dijebloskan ke penjara usai sidang kasus penggelapan, pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Bimo ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari pantauan di lokasi, Bimo langsung diborgol oleh petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya dan dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Dalam penetapannya, Ketua Majelis Hakim Sudar mengeluarkan perintah penahanan itu setelah Bimo yang sebelumnya berstatus tahanan rumah melakukan pelanggaran. Yakni, dua kali terbukti keluar rumah untuk menghadiri acara.

“Penuntut umum telah menyerahkan bukti berupa foto-foto terdakwa melakukan kegiatan di luar rumah tanpa izin dari penuntut umum maupun majelis hakim,” kata hakim Sudar saat membacakan penetapan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (14/11).

Majelis hakim menilai Bimo tidak mentaati perintah untuk tetap di rumah selama proses persidangan dirinya. Sementara itu, jaksa Nurhayati menyatakan, eksekusi itu dilakukannya atas perintah hakim.

“Sudah diperingatkan hakim pada saat saya menyerahkan bukti foto. Dia tidak boleh keluar rumah. Tapi, dia melakukan pelanggaran untuk kali kedua. Pelanggaran dia dua kali keluar rumah untuk menghadiri acara,” tutur Nurhayati.

Pengacara Bimo, Rama H. Adam mengatakan, kliennya menghadiri acara karena tidak pernah mendapat surat penetapan perpanjangan rumah dari hakim maupun jaksa. Rama akan menyampaikannya dalam pembelaan dan mengirim surat ke pengadilan.

“Memang keluar karena merasa tidak ada penahanan rumah,” kata Rama.

Rama menambahkan, kliennya sebenarnya tidak pantas ditahan karena selama persidangan bersikap kooperatif. “Kami tidak pernah lho tidak hadir dalam persidangan. Kami selalu hadir,” tambah Rama.

Baca Juga :  Ada Paket Wisata Baru di Banyuwangi, Tawarkan Eksotisme Perkebunan dan Situs Bersejarah

Bimo diadili dalam kasus ini karena menyobek dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasinal yayasan tersebut.

Perbuatan itu dilakukannya di halaman kantor YYM Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.