KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang lanjutan perkara kepemilikan satu poket ganja kering seberat 700 gram dengan terdakwa Handaru Dwi Lesmana ditangkap oleh anggota kepolisian, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan agenda tuntutan.
“Kejadian itu, hari Sabtu, 13 Mei 2023 sekitar 10.00 Wib di G Walk Citraland di Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Menurutnya, terdakwa Handaru Dwi Lesmana terbukti bersalah secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.
Sebagaimana diatur dan diancam pisang Kesatu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Handaru Dwi Lesmana dengan pidana selama 7 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,”kata Hajita di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(20/11).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Frans Simbolon mengatakan, jadi terdakwa Handaru Dwi Lesmana ini dituntut 7 Tahun dan 6 bulan penjara. Namun dalam bukti-bukti persidangan Handaru ini tidak terbukti memiliki barang tersebut. Artinya secara fisik tidak menguasai barang narkotika jenis ganja.
“Untuk itu, kami menolak dakwaan penuntut umum dengan dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun kita ingin terdakwa ini didakwa pada dakwaan kedua dan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena dari bukti-bukti persidangan Handaru ini adalah pemakai dan tidak terbukti menguasai, memiliki narkotika dan apalagi memperjual belikan seperti itu,”tutupnya. (Rif)