Ditjen Pajak  Tegaskan  PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional

oleh -553 Dilihat

 


KILASJATIM.COM, , Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu tegas mengatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN tidak akan dikenai pada bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional. Hal ini disampaikan untik meredam gejolak di masyarakat terkait Wacana pengenaan pajak atas sembilan bahan pokok (sembako) menjadi keriuhan di pertengahan 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan untuk menjawab polemik pengenaan PPN sembako yang tercantum dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP.

“Bisa saya sampaikan dalam usulan RUU KUP terkait PPN sembako, utamanya tentu tidak semua, kami lakukan pembedaan, karena RUU sendiri akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi, misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN,” tegasnya di acara Media Briefing secara virtual, Senin (14/6/2021).

Dijelaskan, tarif PPN dalam usulan RUU KUP akan dikenai untuk sembako yang bersifat premium. Namun, Neilmaldrin tidak menjelaskan secara mendetil terkait dengan berapa tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenai PPN.

“Berbeda jika sembako sifatnya premium. terkait dengan tarif saya tidak bisa mendahului, masih harus diikuti bagaimana pembahasan ini,” paparnya.

Neilmaldrin menjelaskan, tujuan dari dilakukannya penyesuaian sistem pemungutan PPN adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Neilmaldrin menambahkan, perluasan objek PPN pada dasarnya mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang/jasa yang dikonsumsi.

“Diharapkan sistem pemungutan bisa efisien. Kemudian, sesuai latar belakangnya, yaitu untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan situasi akibat pandemi covid-19,” tandasnya.

Baca Juga :  Bebelac - Alfamidi Bagikan 1.000 Parcel Hebat Kebaikan di 13 Provinsi 

Wacana perluasan objek PPN tentu tidak akan mencederai ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah. Neilmaldrin memberi contoh, untuk daging segar yang dijual di pasar tidak dikenakan PPN. Namun, untuk daging dengan harga jutaan rupiah, misalnya daging wagyu, akan dikenakan pajak atas konsumen.

“Maka harus ada pembeda antara kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum, dengan kebutuhan pokok yang tergolong premium. Karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda. Jadi untuk keadilan,” urai Neilmaldrin.

Kendati demikian, belum disebutkan berapa tarif pajak yang akan dibandrol atas barang kebutuhan pokok premium beserta dengan threshold harganya. Sebab, masih perlu proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Terkait tarif saya tidak bisa mendahului karena masih ada pembahasan yang harus Kita ikuti. Sangat tidak elok jika saya menympaikan sesuatu yang tidak pasti. Yang pasti barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah bahan pokok premium,” jelasnya.

Mengenai PPN di sektor Jasa Pendidikan, dikatakan adalah jasa pendidikan yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu sehingga nantinya bisa dikenakan PPN.

“Ini tentunya masih akan melewati pembahasan-pembahasan, yang jelas jasa pendidikan komersial,” tandasnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.