KILASJATIM.COM, , Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu tegas mengatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN tidak akan dikenai pada bahan
Tag: Ditjen Pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.