Dirikan Sekolah Baru, Ajukan Izin Operasional Seiring IMB

oleh -342 Dilihat
Bupati memberikan saran saat penyerahan sertifikat perizinan di Ruang Tamyaloka.

KILASJATIM.COM, Jember – Bupati Jember, dr. Faida, MMR., memberikan saran kepada pihak yang akan mendirikan sekolah baru agar mengurus izin operasional seiring dengan izin mendirikan bangunan (IMB) sekolah.

“Selain IMB, maka izin operasional sekolah diajukan lebih awal, sehingga apabila ada kekurangan bisa segera diproses, karena proses memang panjang,” kata bupati.

Sehingga layak atau tidaknya sekolah tersebut berdiri, bisa dievaluasi. Hal ini juga terkait dengan pengaturan tata zona serta pemetaan beban siswa bisa lebih awal dan mendapat layanan lebih awal.

“Pemerintah berterima kasih karena membangun sekolah dan fasilitas pendidikan, dan saya mendukung,” ujarnya Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat  6 Maret 2020.

BACA JUGA: Amblesnya Jalan Sultan Agung Jember, BBPJN VIII Mulai Lakukan Pembongkaran Ruko  

Karena yang dilayani generasi lanjutan, masih kata bupati, pengelola sekolah diharapkan berhati-hati merekrut siswa.

“Jangan sampai izin belum selesai sudah merekrut siswa. Ini supaya tidak ada masalah ke depan,” ungkap perempuan pertama Bupati Jember.

Jika harus menunggu bangunan jadi kemudian mengurus iin operasional, imbuh bupati, maka akan memakan waktu lama.

“Kalau ada izin lanjutan yang mau diproses maka diproses saja dari sekarang,” bupati memberikan saran saat penyerahan sertifikat perizinan di Ruang Tamyaloka.

BACA JUGA: 95 Pejabat Fungsional Jember Diambil Sumpah

Izin lanjutan untuk IMB juga terjadi di perizinan untuk perumahan baru. “Saya sarankan, izin lainnya yang diperlukan diproses lebih lanjut, terutama rumah kosan yang memiiki izin khusus,” terangnya.

“Sambil ngurusi IMB, langsung ngurus untuk izin usahanya supaya bisa berjalan dengan baik. Sambil ngurus IMB, yang belum punya izin usaha, diurus dari awal. Jangan sampai gedungnya jadi, tapi tidak bisa beroperasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Lumajang Labeli Rumah Penerima PKH  

118 sertifikat perizinan diserahkan langsung oleh bupati. Perizinan itu terdiri dari bangunan usaha, bangunan sekolah, dan rumah kediaman.

“Pemerintah Kabupaten Jember akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan,” ujar bupati di akhir sambutannya. (hms/kj16)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.