95 Pejabat Fungsional Jember Diambil Sumpah

oleh -854 Dilihat
Bupati Jember dalam pengambilan sumpah 95 Pejabat Fungsional.

KILASJATIM.COM, Jember – Bupati Jember, dr. Faida, MMR., mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional guru dan penyuluh pertanian lapangan di Pendapa Wahyawibawagraha , Selasa 3 Maret 2020. Selain itu, bupati juga menyerahkan SK PAK guru, SK Plt kepala sekolah, SK MPP, Surat Keterangan Memiliki Ijazah, dan surat izin belajar.

Kepada pejabat yang telah disumpah, bupati berpesan untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan dan melaksanakan tugas dengan baik.

“Selamat kepada bapak ibu yang telah diambil sumpahnya. Pandai-pandailah bersyukur. Manfaatkan jabatan fungsional ini sebagai lahan ibadah,” pesannya.

Penyumpahan jabatan fungsional, diakui bupati, sengaja digelar karena biasanya hanya dilakukan secara administratif.

BACA JUGA: Tim Polda Jatim Bantu Cari Penyebab Ruko Ambles di Jember

Sejak pemberian jabatan pertama dan kenaikannya harus selalu diambil sumpah jabatannya. “Ini adalah aturan resmi dari pemerintah yang harus kita jalankan bersama-sama,” jelasnya.

Pengambilan sumpah ini karena pejabat fungsional mengemban tugas yang berat dan mempunyai tanggungjawab yang besar, karena langsung berhadapan dengan masyarakat.

Sementara kepada penerima izin untuk menempuh pendidikan lanjutan, bupati berdoa agar segera lulus hingga kembali ke jabatannya.

Bupati juga berpesan untuk jagalah kepercayaan masyarakat dengan baik, karena kehormatan aparatur sipil negara jika mampu mempertahankan amanat.

BACA JUGA: Bupati Jember Minta Ulama Dampingi Pemerintah

Pada acara penyumpahan, 95 pejabat disumpah. Mereka terdiri dari pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional guru, kenaikan jabatan fungsional penyuluh pertanian, dan pengangkatan kembali jabatan guru karena mutasi masuk.

Sementara SK Plt Kepala Sekolah SD diberikan kepada 18 orang, SK MPP untuk 3 orang, Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi 12 orang, dan surat izin belajar diserahkan kepada dua orang, serta dua surat izin belajar.

Baca Juga :  Lansia Jember akan Mendapatkan Beras 10 Kg per Bulan

Di akhir pengarahannya, bupati memastikan dalam proses penerbitan semua SK tidak dipungut biaya. “Apabila ada yang dipungut biaya, sampaikan kepada saya, karena sekecil apapun pungli akan menjadi suatu hambatan suatu hari nanti. Jalan yang berkah adalah terhindar dari pungli,” pungkasnya. (hms/kj16)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.