KILASJATIM.COM, SURABAYA: Tarif parkir tepi jalan saat ini tengah dikaji oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk dinaikan. Upaya menaikan tarif parkir itu agar menekan kemacetan kendaraan pribadi di jalan.
Namun ditengah rencana kenaikan tarif parkir, masih ada parkir liar yang belum ditertibkan dan kerap meresahkan masyarakat karena tarif yang dipatok oleh juru parkir (jukir) melebihi tarif yang telah ditentukan atau ditetapkan Dishub.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz kenaikan tarif parkir seharusnya tidak perlu dinaikan terlebih dahulu. Karena masih banyak parkir liar di tepi jalan.
“Parkir liar itu yaang harus ditertibkan oleh Dishub sebenarnya,” kata Mahfudz, Selasa (17/1).
Apalagi, tahun lalu pendapatan dari parkir hanya 50 persen dari target Rp 35 miliar. Sedangkan target parkir tahun ini Rp 32 miliar, turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 35 miliar. Oleh karena itu dengan penertiban parkir tersebut ia optimis ada peningkatan pendapatan dari parkir. Tanpa harus menaikkan tarifnya.
“Mau murah atau mahal orang tetap parkir,” ujarnya.
Politisi PKB itu juga menegaskan bahwa yang menjadikan macet di pinggir jalan, karena parkir yang bukan zona nya. Artinya, banyak parkir di beberapa area yang dibiarkan. Maka, ia menekankan, kenaikan tarif parkir, tak harus dilakukan.
“Kalau parkir dinaikkan, kasihan rakyat, ini sedang menjerit,” tegasnya.
Sementara itu Kadishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan jukir liar atau parkir liar harusnya penegak hukum yang menindak atau menertibkan.
“Itu wewenangnya penegak hukum, karena itu sama dengan pemerasan,” kata Tundjung.
Ia mengakui jika keberadaan tepi jalan berdampak besar terhadap penerimaan PAD Kota Surabaya. Makanya, ia memastikan akan terus berupaya untuk bagaimana mengurangi pengendara parkir on street tanpa berimbas pada pengurangan terhadap PAD.
“Jadi yang benar itu kita larang parkir di badan jalan. Dan, kita sediakan parkir di off street, mau di halaman atau di gedung. Harusnya kita tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, tapi dapatnya (PAD) tetap,”ujarnya
Hingga kini ada 1.290 titik parkir. Angka tersebut turun drastis bila dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 1800an titik parkir. Sedangkan kawasan tertib parkir terbagi menjadi zona dan non zona. Kawasan tersebut berada di tepi jalan. Sedangkan tarif zona Rp 5 ribu untuk R4 sedangkan R2 Rp 2 ribu. Non zona untuk R4 3 ribu sedangkan R2 Rp seribu. Ia berharap masyarakat berani melapor ke Command Center (CC) 112 atau kanal media sosial Dishub Surabaya.
“Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan,” tegas Tundjung. (ADV/nia)