Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pria yang Tewas Dikeroyok

oleh -263 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Polisi kini menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang pria di Jalan Kelantan, Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria tak dikenal (Mr X) tewas dihajar massa di Surabaya pada Rabu (15/3/2023).

Diketahui, pria tersebut bernama Syahar (60), asal Probolinggo yang ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan tangan terikat di Jalan Kelantan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengatakan korban bukan tewas di massa warga, melainkan dikeroyok oleh 5 orang.

“Kelima orang itu terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama dan dijerat Pasal 170 KUHP,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Dari penyidikan, diketahui kelima pelaku secara bersama-sama memukuli korban. Selanjutnya memborgol dan mengikat dengan tali rafia kedua tangan serta kedua kaki korban hingga korban tewas.

Kelima tersangka itu adalah HRT (34) dan RLN (47). Kedua pelaku adalah
dua orang sekuriti perumahan.

Kemudian AG (32), keponakan pemilik rumah yang disusupi korban. Dua orang lainnya karyawan AG yakni, MM (27) dan WD yang kini masih buron.

Peristiwa bermula dari korban masuk ke rumah dan melakukan perusakan barang di pekarangan rumah milik Lubenah (75), Jalan Kelantan 40.

Lubenah yang tinggal berdua bersama pembantunya ketakutan kemudian menghubungi keponakannya berinisial AG.

AG kemudian berangkat ke rumah tantenya bersama dua karyawannya, MM dan WD.

Saat di lokasi, AG memperingatkan agar Syahar keluar dari pekarangan rumah dan korban melawan dengan cara melempar batu.

Mendapat perlawanan, AG menghubungi pihak sekuriti perumahan yakni, RLN dan HRT.

Kedua sekuriti tersebut datang membantu mengamankan Syahar untuk keluar dari pekarangan rumah Lubenah.

Baca Juga :  Kecelakaan di Jalan Kalianak, Seorang Pria Tewas, Istri Serta Balitanya Terluka 

Kemudian Syahar keluar dengan cara melompati pagar. Salah satu wajah sekuriti dipukul oleh korban.

Mendapati pemukulan dari korban, kelima pelaku kemudian mengeroyok dan melakukan pemukulan.

Setelah korban tak berdaya, sekuriti berinisiatif memborgol tangan dan kaki Syahar menggunakan borgol besi dan tali rafia.

“Jadi saat tersangka sampai di TKP, Syahar melakukan perlawanan. Kemudian secara bersama-sama dilakukan pengeroyokan terhadap korban oleh para tersangka. Lalu karena tidak seimbang, satu lawan lima orang, korban meninggal dunia,” ujarnya.

Korban yang bekerja sebagai kuli bangunan belum sepekan di Surabaya itu mengalami luka di kepala, kaki, dan rusuk. Ada indikasi retak oleh benda tumpul.

“Anaknya (korban) kemarin sudah datang membuat laporan. Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun kurungan penjara,” tandasnya. (nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.