KILASJATIM.COM, Jember – Setelah mendapatkan informasi bahwa ribuan tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama belum menerima Surat Keputusan (SK), Bupati Jember Muhammad Fawait langsung bertindak cepat.
Saat itu juga, Gus Fawait segera menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jember untuk datang ke lokasi retret di Magelang. Pada Kamis malam (27/2/2025), ia langsung menandatangani ribuan SK bagi tenaga non-ASN yang lulus seleksi PPPK tahap pertama.
“Saya mendapatkan link berita yang berisi keluhan ribuan tenaga non-ASN yang sudah lolos seleksi ujian PPPK tahap pertama tetapi belum menerima SK, serta belum adanya pengajuan NIK oleh Pemerintah Jember,” ungkap Gus Fawait pada Jumat (28/2/2025).
Ia mengaku terkejut dengan situasi tersebut karena tenaga pendidik memiliki peran penting dalam pendidikan, yang merupakan kebutuhan dasar, termasuk di Kabupaten Jember. Oleh karena itu, ia segera menghubungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyusun draft SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dapat segera ditandatangani.
Meskipun masih berada di retret di Akademi Militer Magelang, Gus Fawait menilai bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan. Oleh sebab itu, ia langsung memanggil OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai akar permasalahan yang terjadi.
Dalam penjelasannya, Gus Fawait mengungkapkan bahwa ada kegamangan dari OPD dalam menerbitkan SK karena anggaran yang disediakan dalam APBD 2025 hanya cukup untuk pembayaran gaji selama delapan bulan.
Meski demikian, Gus Fawait menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Ke depan, permasalahan seperti ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.
“Gaji para guru harus dianggarkan untuk satu tahun penuh. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Oleh karena itu, hari ini saya langsung menandatangani SK bagi tenaga guru honorer yang telah lolos seleksi PPPK tahap pertama,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp33 miliar hingga Rp35 miliar, solusinya adalah mengalokasikan dana tersebut dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
“Jika tidak ada anggarannya, maka kita akan melakukan efisiensi. Anggaran perjalanan dinas dan hal-hal yang kurang mendesak bisa kita alihkan untuk kebutuhan yang lebih besar,” jelasnya.
Selain menandatangani SK PPPK, Gus Fawait juga meneken Surat Edaran (SE) Bupati yang menegaskan bahwa guru memiliki keluarga dan anak-anak yang juga membutuhkan kehadiran mereka. Oleh karena itu, jika siswa libur, maka guru juga harus libur.
“Kebijakan ini untuk memastikan keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga bagi para tenaga pendidik,” pungkasnya. (guh)