KILASJATIM.COM, Jember – DPRD Kabupaten Jember melaksanakan sidang paripurna untuk mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (15/1). Sidang paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, menjelaskan bahwa sidang paripurna ini dilakukan setelah KPU Jember menggelar rapat pleno terbuka dan menetapkan hasil pemilihan. Hasil tersebut kemudian disampaikan ke DPRD Jember untuk diumumkan.
“Setelah penetapan hasil pemilihan oleh KPU Jember, hasilnya diberikan ke DPRD Jember. Kami diberikan waktu 5 hari untuk menggelar sidang paripurna,” ujar Dedy usai rapat paripurna.
Dedy menambahkan, hasil dari rapat paripurna ini nantinya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mengenai jadwal pelantikan, Dedy menyebutkan bahwa itu akan menunggu keputusan dari Kemendagri, dan pelantikan akan dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur.









