Beli Sabu 8 Gram untuk Dijual dan Dipakai Sendiri, Pria 22 Tahun Ditangkap

oleh -1088 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang pria berinisial KZ (22), ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di Kota Pahlawan.

“Pelaku kami tangkap di salah satu hotel di kawasan Dukuh Kupang Timur Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/10/2022).

Ia menyebutkan, pelaku berdomisili di Simo Pomahan Baru Barat, Surabaya.

“Kami selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu, timbangan elektrik dan hape,” ujarnya

Dari hasil interogasi, tersangka KZ menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada BOS (DPO) yang di ranjau di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Ia membeli satu bungkus sabu dengan berat sekitar 8 gram dengan harga Rp 8.800.000,-.

“Selanjutnya dijual dengan cara diecer dan keuntungan yang diperoleh KZ sebesar Rp 150 ribu rupiah per gram,” tandasnya sambil menyebutkan pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Modus Peredaran Narkoba Lewat Kemasan Biskuit

No More Posts Available.

No more pages to load.