Banyuwangi Capai Kemajuan Signifikan dalam Pembentukan Koperasi Desa

oleh -519 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 76 koperasi desa telah berhasil memperoleh Status Akta Badan Hukum (SABH). Angka ini terdiri dari 68 unit koperasi baru dan 8 koperasi yang merupakan hasil pengembangan dari unit yang sudah ada.

Pencapaian ini terungkap dalam rapat koordinasi penting yang digelar di Kantor Bupati Banyuwangi, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari lintas kementerian, lembaga, dan daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, yang mewakili Kanwil Kemenkum Jatim, menekankan pentingnya percepatan proses legalisasi koperasi. Ia mendesak agar setiap dokumen yang telah lengkap segera diinput dalam sistem SABH untuk menghindari lonjakan trafik dan keterlambatan akses. Dukungan penuh dari para notaris dan perangkat daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal ini.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Perekonomian Daerah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur, Bank BNI, dan notaris dari wilayah Bondowoso. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan program KDMP.

Deputi Asisten dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) yang turut hadir mengapresiasi pencapaian Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa KDMP diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan mendorong Dinas Koperasi untuk aktif memitigasi risiko usaha, khususnya yang berkaitan dengan unit simpan pinjam yang tergolong berisiko tinggi.

Diskusi dalam rapat juga mencakup mekanisme permodalan koperasi. Asdep Kemenko Pangan menjelaskan bahwa koperasi dapat mengakses pembiayaan dari perbankan dengan melampirkan bukti aset yang dimiliki. Skema dan tenor pinjaman dapat dinegosiasikan langsung dengan bank, dengan proses penilaian yang dilakukan secara individual. Perwakilan Bank BNI menyatakan kesiapan untuk mendukung pendanaan koperasi desa sesuai regulasi dan hasil kajian aset.

Baca Juga :  Sri Mulyani: Kebijakan Tarif AS Berpotensi Mempengaruhi Inflasi Global

Asisten Perekonomian Daerah menyampaikan inisiatif standarisasi produk koperasi pasca-pembentukan KDMP. Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap risiko usaha koperasi yang menjalankan unit simpan pinjam.

Dari sisi legalisasi, Sekretaris Dinas Koperasi Banyuwangi melaporkan bahwa 28 notaris telah dikerahkan untuk mempercepat proses SABH, termasuk bagi 58 koperasi yang mendapat pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rapat koordinasi strategis lintas sektoral ini menjadi forum penting dalam memastikan percepatan pendirian koperasi berbadan hukum di desa-desa. Keberadaan koperasi diharapkan menjadi pilar penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan mendukung program kemandirian pangan nasional. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.