KILASJATIM.COM, Nagwi – Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) ribuan lembar yang beroperasi lintas provinsi. Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran upal di wilayah Ngawi.
“Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi pada Jumat (30/5/2025).
Menurut laporan polisi, aksi peredaran upal ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, dan Kamis, 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi, dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang telah menyebar di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
“Kami amankan 5 tersangka yang 2 di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Kapolres Ngawi.
Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42) asal Sine, ES (55) asal Ngrambe, AS (41) asal Sragen-Jawa Tengah, AP (38) asal Kuningan-Jawa Barat, dan TAS (47) asal Lampung Selatan.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten: Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu).
Polisi berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu sebagai barang bukti. Selain itu, turut disita beberapa handphone dari berbagai merek, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” sambung Kapolres Ngawi.
Dari tersangka DM, diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 308 lembar. Sedangkan dari tersangka TAS, disita barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan Rp50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, dan 90 lembar US Dollar palsu pecahan Rp100.000 yang belum terpotong.
“Kami akan terus mendalami kasus ini,” ucap Kapolres Ngawi AKBP Charles T.
Atas perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka AP dan TAS diterapkan Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (ris)