Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Ngawi – Usaha keras jajaran Polres Ngawi dalam mengungkap kasus pembunuhan nenek Darwati (78) akhirnya berbuah manis. Sejak peristiwa tragis yang terjadi pada 15 Oktober lalu, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut dan menangkap pelaku. Hanya berselang satu pekan, tepatnya pada 22 Oktober, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan, Suroto (56), merupakan salah satu penghuni kos di rumah korban di Desa Beran, Ngawi. Suroto baru saja ngekos di rumah korban kurang dari sebulan, dengan alasan sedang mencari pekerjaan. Ia disebut-sebut sebagai pensiunan TNI AU dan ternyata juga buronan dalam kasus penggelapan di Polda DIY.
Kejadian bermula ketika anak korban yang tinggal di Surabaya merasa curiga setelah beberapa kali gagal menghubungi ibunya. Akhirnya, anak korban meminta bantuan tetangga untuk memeriksa ke rumah. Pada Selasa (15/10), Darwati ditemukan tewas tergeletak di lantai rumah dalam kondisi mengenaskan. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan kepada wartawan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Ngawi yang menggunakan pendekatan berbasis ilmiah. Tim polisi mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV di beberapa titik sekitar lokasi kejadian, termasuk CCTV dari toko dan masjid.
Setelah mengumpulkan bukti dan menyesuaikan keterangan dari saksi-saksi, Satreskrim melacak keberadaan pelaku yang akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat hendak disergap, pelaku mencoba melawan dan mengancam keselamatan petugas. Polisi akhirnya menembak kedua kaki pelaku untuk melumpuhkannya. Setelah itu, Suroto segera dibawa kembali ke Ngawi.
Motif Pembunuhan
Dalam keterangan pers di Polres Ngawi, Jumat (25/10), Suroto, warga Kecamatan Banguntapan, Bantul, Jawa Tengah, mengaku awalnya hanya berniat mencuri barang-barang berharga milik korban. Hal ini disebabkan Darwati menagih uang kos sebesar Rp 400 ribu sehari sebelum peristiwa terjadi, namun Suroto hanya memiliki Rp 300 ribu.
Karena kekurangan uang, Suroto berniat mencuri barang berharga milik korban. Namun, aksinya ketahuan oleh Darwati. Pelaku yang panik langsung memukul korban beberapa kali di bagian wajah hingga membuat korban tersungkur. Ia juga menyekap mata dan membekap mulut korban menggunakan lakban, serta mengikat tangan dan kaki korban dengan selimut dan taplak meja.
Setelah melakukan tindakan keji itu, Suroto kabur membawa motor matic milik korban, dompet berisi uang ratusan ribu, dan ponsel korban. Kini, Suroto ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat.
Menurut Pasal 339 KUHP, pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan atau melepaskan diri dari tindakan pidana lainnya diancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun. (day)