Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Gading, Lobster, dan Kupu-kupu Dilindungi

oleh -368 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan satwa liar dan sumber daya alam melalui Bandara Internasional Juanda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 53 potong gading gajah, 39.927 benih bening lobster (BBL), serta 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang hendak diperdagangkan ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, ketiga perkara itu menggunakan modus berbeda, mulai dari memanfaatkan jamaah umrah, menyembunyikan benih lobster di dalam koper, hingga mengirim satwa dilindungi melalui jasa kargo internasional.

“Modusnya berbeda-beda, mulai dari menitipkan barang kepada jamaah umrah, menyembunyikan benih lobster di dalam koper, hingga mengirim satwa dilindungi melalui jasa kargo internasional,” kata Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Kasus pertama mengungkap penyelundupan 53 potong gading gajah yang dibawa sembilan jamaah umrah dari Arab Saudi. Gading tersebut dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, lalu dimasukkan ke dalam kardus dan koper agar lolos pemeriksaan.

Penyidik menetapkan HAJ sebagai tersangka. Ia diduga meyakinkan para jamaah bahwa barang yang dibawa hanya aksesori mobil. Namun saat pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Juanda, petugas Bea Cukai menemukan puluhan gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan.

Dalam kasus lain, polisi menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura. Dua tersangka berinisial FM dan JSK menyembunyikan benih lobster di dalam koper yang dilapisi handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

Sementara itu, penyidik juga mengamankan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan. Ribuan spesimen tersebut dikemas dalam 10 paket kargo internasional dan rencananya dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, serta Jerman. Dalam perkara ini, polisi menetapkan LL sebagai tersangka.

Baca Juga :  Guru Pembanting Siswa Futsal di Surabaya Ditindak, Tidak Boleh Mengajar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ketiga kasus tersebut memiliki pola yang berbeda, namun bermuara pada eksploitasi kekayaan hayati Indonesia untuk keuntungan ilegal.

“Ketiga perkara ini memiliki satu benang merah, yakni eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka penyelundupan gading gajah dijerat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara tersangka penyelundupan benih bening lobster terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. Adapun tersangka perdagangan kupu-kupu dilindungi dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta. (FRI) 

No More Posts Available.

No more pages to load.