KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Sebuah mobil tertimpa pohon tumbang di Jalan Mojopahit, Sidoarjo, Sabtu (3/1/2026), saat hujan deras disertai angin kencang. Insiden ini tak hanya merusak kendaraan dan memicu kemacetan, tetapi juga kembali memunculkan sorotan soal pengelolaan pohon di ruang publik.
Pohon berukuran besar dilaporkan roboh saat sebuah mobil putih melintas. Seluruh penumpang selamat, namun kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat sebelum petugas mengevakuasi batang pohon.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi mobil ringsek akibat tertimpa batang pohon berdiameter besar. Peristiwa ini menambah daftar kejadian pohon tumbang di Sidoarjo dalam beberapa waktu terakhir, seiring cuaca ekstrem yang ditandai hujan lebat dan angin kencang.
Praktisi hukum Riadi Pamungkas menjelaskan, tanggung jawab atas kerugian akibat pohon tumbang bergantung pada lokasi pohon dan unsur kelalaian. Jika pohon berada di lahan publik, seperti tepi jalan atau taman kota, tanggung jawab berada pada pemerintah daerah melalui dinas terkait apabila terbukti lalai.
“Pohon di jalan umum dan taman kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jika ada kelalaian dalam perawatan hingga menimbulkan kerugian, itu bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menurut Riadi, korban memiliki opsi menempuh jalur hukum. Secara pidana, dugaan kelalaian dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi. (TAM)




