DPD RI Nilai Program Ketahanan Keluarga Tekan Perceraian di Jatim

oleh -428 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Agama (Kemenag) Jatim dalam memperkuat ketahanan keluarga. Upaya tersebut dinilai mulai menunjukkan hasil, seiring tren penurunan angka perceraian di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan visualisasi data 10 provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi, Pulau Jawa masih mendominasi secara nasional. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 88.842 kasus, disusul Jawa Timur 77.658 kasus dan Jawa Tengah 64.549 kasus. Provinsi lain berada pada angka yang relatif lebih rendah, antara lain Sumatera Utara (15.752), Lampung (14.471), Banten (13.456), dan DKI Jakarta (12.149). Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, serta Sumatera Barat melengkapi daftar 10 besar dengan kisaran 8.000–11.000 kasus.

Meski masih berada di papan atas nasional, Jawa Timur mencatat tren penurunan angka perceraian secara absolut sejak 2022 hingga 2024. Data Open Data Jatim juga menunjukkan Cerai Gugat yang diajukan istri masih mendominasi dibanding Cerai Talak oleh suami. Sepanjang 2024, Cerai Gugat tercatat sekitar 58.679 kasus, sedangkan Cerai Talak 18.979 kasus.

“Angka ini tidak bisa dibaca sekadar statistik. Perceraian adalah persoalan sosial dengan dampak panjang, terutama bagi perempuan dan anak,” ujar Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, berbagai program Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kemenag Jatim—mulai dari literasi perkawinan, bimbingan pranikah, hingga konseling keluarga—menjadi faktor penting dalam menekan laju perceraian.

Penguatan kebijakan tersebut diperkuat dengan penandatanganan kerja sama perlindungan hak perempuan dan anak di Taman Candra Wilwatikta, Pasuruan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menempatkan keluarga sebagai fondasi ketahanan bangsa melalui kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga :  Ning Lia Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Modusnya Mirip Kasus Nenek Elina

Dari sisi keagamaan, Kemenag mendorong penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) melalui 11 strategi mediasi. Strategi itu mencakup perluasan mediasi pranikah, pendampingan pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar, mediasi konflik keluarga, fasilitasi isbat nikah bagi pasangan nikah siri, hingga inisiasi nikah massal guna meringankan beban biaya masyarakat.

Ning Lia juga menyatakan dukungan terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penambahan bab khusus pelestarian perkawinan. Ia menilai mediasi perlu diperkuat sebagai instrumen strategis sebelum putusan cerai dijatuhkan.

“Mediasi harus menjadi bagian utama proses, termasuk dengan pelibatan resmi BP4 melalui surat keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Perkawinan pada April 2025 sebagai upaya menekan angka perceraian secara nasional.

Di Jawa Timur, tantangan lain yang menjadi perhatian adalah fenomena fatherless, yakni minimnya peran ayah secara fisik maupun emosional dalam keluarga. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada perkembangan psikologis anak.

“Penguatan ketahanan keluarga membutuhkan orkestrasi kebijakan yang menghubungkan data terbuka, layanan konseling, pendidikan keluarga, hingga perlindungan sosial,” kata Lia, yang juga alumni program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai tantangan ketahanan keluarga kian kompleks di era digital. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, serta tekanan budaya digital terhadap relasi keluarga menuntut kebijakan yang lebih adaptif dan kolaboratif. (FRI) 

No More Posts Available.

No more pages to load.