Ning Lia Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Modusnya Mirip Kasus Nenek Elina

oleh -386 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus tanah yang dialami nenek Elina (80) dianggap ada dugaan praktik mafia tanah. Hal ini diungkapkan anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama yang mengaku pernah menimpa keluarganya.

Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menjelaskan, persoalan bermula dari niat orang tuanya melakukan perikatan utang, bukan transaksi jual beli aset. Namun dalam prosesnya, muncul dugaan manipulasi dokumen yang berujung pada peralihan status kepemilikan tanah dan rumah.

Ia menyebut orang tuanya diminta menandatangani dokumen kosong di hadapan notaris, dengan alasan akan dilengkapi belakangan. Padahal, judul perjanjian, isi, hingga nilai transaksi belum tercantum saat penandatanganan dilakukan.

Perikatan tersebut kemudian berkembang menjadi perjanjian senilai sekitar Rp1 miliar. Namun, Lia menegaskan dana itu tidak pernah diterima ibunya sebagai pemilik sah sertifikat, maupun oleh ayahnya.

Dana justru ditransfer ke rekening bersama yang di dalamnya tercantum nama pihak lain. Kondisi ini dinilai janggal karena sertifikat tanah yang dijaminkan tercatat atas nama ibunya.

“Secara fakta, uang tidak pernah diterima. Tapi secara hukum, seolah-olah transaksi sudah selesai,” kata Lia, Minggu (28/12/2025).

Masalah kian kompleks ketika dokumen perikatan itu, tanpa sepengetahuan keluarga, berubah menjadi akta jual beli. Perubahan status tersebut baru diketahui setelah proses hukum berjalan dan aset keluarga terancam berpindah tangan.

Menurut Lia, kasus itu tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administrasi semata. Ia menilai ada pola yang menunjukkan praktik terstruktur dan berulang.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Menurutnya, kejahatan hukum yang terjadi berulang hampir mustahil berlangsung tanpa jejaring tertentu.

“Pelaku yang berulang biasanya punya jaringan. Minimal dengan notaris. Bahkan kami mendengar sendiri notaris yang sama digunakan berulang oleh pihak-pihak yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :  KOMPAK Gelar Rapat Kerja Tahunan Di Malaysia, Bahas Pendirian Lembaga Fundraising

Pengalaman tersebut membuat Lia peka membaca pola serupa di tengah masyarakat. Ia menilai kelompok lansia kerap menjadi sasaran karena dianggap lemah secara fisik maupun administratif.

“Kasus nenek Elina mencerminkan luka lama yang belum sembuh. Modusnya hampir sama, hanya korbannya berbeda,” katanya.

Atas dasar itu, Lia mendorong audit menyeluruh terhadap praktik kenotariatan, khususnya notaris yang kerap digunakan untuk perikatan dengan pola serupa. Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri kejahatan hingga ke akar, bukan hanya pelaku lapangan.

“Jika pola ini tidak dibongkar, kasus seperti yang menimpa keluarga saya dan nenek Elina akan terus berulang,” pungkasnya. (FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.