KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam di Gedung Kriminal Khusus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Khofifah tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.50 WIB dan baru keluar pada pukul 18.35 WIB. Kepada awak media, ia menjelaskan telah menyampaikan seluruh keterangan yang diperlukan penyidik KPK.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Insya Allah saya sudah memberikan penjelasan secara lengkap, dan mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Khofifah, Kamis malam.
Terkait jumlah pertanyaan yang diajukan, Khofifah menyebut hanya beberapa. Namun, setiap pertanyaan membutuhkan jawaban rinci karena berkaitan dengan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena menyangkut kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024, itu banyak sekali. Ditambah lagi penyebutan nama lengkap dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Khofifah juga menegaskan, dalam pemeriksaan itu dirinya menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jawa Timur telah dilakukan sesuai prosedur.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tegas mantan Menteri Sosial tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status perkara maupun dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.( FRI)




