KPK Periksa Pj Sekda Tulungagung di Kasus Bupati Nonaktif

oleh -540 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok/Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Kamis (23/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini untuk mendalami alur kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Selain Soeroto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya pejabat Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Umum Setda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Beberapa nama yang diperiksa antara lain Kepala Disperindag Fajar Widiyanto, mantan Kepala Bapenda Suko Winarno, dan Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Gatut menggunakan modus surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani tanpa tanggal sebagai alat tekanan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari praktik tersebut, Gatut diduga mengumpulkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara ini.(cit)

Baca Juga :  Tomoro Coffee Luncurkan Gerai Ikonik di Manukan Surabaya: Hadirkan Coworking Area, Meeting Room, dan Lift Pertama