110 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Sidoarjo Ringkus 134 Tersangka

oleh -563 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025. Operasi ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden yang bertujuan memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025), mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, 84 kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sementara 24 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran. Dalam operasi ini, sebanyak 134 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja. Beberapa barang bukti telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi. Nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 10,9 miliar, dengan estimasi menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah peredaran narkoba dengan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024. Keempat tersangka tersebut adalah AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sementara NNA, istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba. Dari penggerebekan ini, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, serta sejumlah alat transaksi seperti buku rekening dan ponsel. Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan transaksi berbasis elektronik.

Baca Juga :  Hoka Perkenalkan Bondi 9, Sepatu Lari dengan Teknologi Supercritical Foamed EVA

Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian, di mana polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.

Hasil interogasi mengungkap bahwa DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO). Ia bertugas sebagai perantara yang menerima barang dan menaruhnya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain. DFJ diketahui telah beberapa kali melakukan aktivitas ini dengan imbalan Rp 25 ribu per titik, tetapi kali ini belum sempat mendistribusikan barang karena lebih dulu ditangkap oleh polisi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Sidoarjo Polda Jatim menegaskan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya ini termasuk edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah daerah agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan stakeholder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutup Kombes Pol. Christian Tobing. (tam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.