Satreskoba Polres Pasuruan Ungkap 27 Tersangka dari 19 Kasus Narkoba

oleh -549 Dilihat

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satuan Reserse dan Narkotika (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap 27 tersangka dari 19 kasus narkoba selama Januari 2025. Dari jumlah tersebut, satu tersangka diketahui berjenis kelamin perempuan.

Seluruh 27 tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan. Wakapolres Pasuruan, Kompol Heri Azis, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskoba selama satu bulan. “Bukti Satreskoba kerja keras dalam ungkap peredaran narkoba,” tegas Aziz pada Senin (3/2).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus selama sebulan ini, terdapat komplotan dari Blitar yang berhasil diamankan dengan barang bukti dalam jumlah besar yang diperoleh dari Pasuruan. “Tiga tersangka dari Blitar dengan barang bukti 296,42 gram didapat dari wilayah barat Pasuruan. Saat ini, kami tengah mengembangkan penyelidikan terkait bandar besar yang terlibat,” ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa seluruh tersangka merupakan pengedar sabu, kecuali satu orang yang merupakan pengedar pil logo Y dengan barang bukti sebanyak seribu butir. “Hanya satu pengedar pil koplo, sementara yang lain merupakan jaringan narkoba yang selama ini berkeliaran di Pasuruan,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Pihak kepolisian terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (gal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Serapan Anggaran di Bondowoso Masih Rendah, Berikut Kendalanya

No More Posts Available.

No more pages to load.