Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Bersubsidi

oleh -491 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda. Dua gudang yang dijadikan tempat pengoplosan tersebut terletak di Desa Sepande, Candi, dan di Jalan Jenggolo, Sidoarjo. Para pelaku diketahui mengoplos LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg untuk memperoleh keuntungan besar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg, unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” ujarnya pada Jumat (14/2).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk dua mobil yang digunakan untuk transportasi, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, segel tabung LPG, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, serta palu. Semua barang bukti tersebut digunakan dalam proses pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Polisi juga mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam pengoplosan ini. Di gudang Sepande, tersangka yang ditangkap adalah HNY (41), MJK (22), ACM (27), dan P (38). Sementara di gudang Jenggolo, tersangka yang diamankan adalah TG (62). Berdasarkan penyelidikan, mereka telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2022.

Para tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp18.000 per tabung dan menggunakan empat tabung untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg. Dengan modal Rp72.000, mereka menjual kembali tabung hasil oplosan seharga Rp150.000 hingga Rp175.000. Padahal, harga resmi LPG 12 kg di pasaran berkisar antara Rp210.000 hingga Rp215.000.

Baca Juga :  Tertarik Cyber PR, Humas SGN Kunjungi Ikom UPN

“Dengan demikian, pelaku bisa meraup keuntungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp85.000 hingga Rp118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg yang dijual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun, penyelidikan masih terus kami kembangkan,” lanjut Kombes Pol Christian Tobing.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus pengoplosan LPG ini. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok LPG subsidi yang bekerja sama dengan para pelaku. Polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang menjadi penyuplai dari LPG oplosan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (tam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.