Wulan Guritno 7 Jam Diperiksa Terkait Promosi Judi Online

oleh -334 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Artis Wulan Guritno mengaku senang setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis kemarin, 14 September 2023. Dia merasa senang karena menilai penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (DIttipidsiber) bertindak profesional.

“Aku hari ini seneng banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan untuk klarifikasi, dan aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi,” ujar Wulan usai menjalani pemeriksaan.

Wulan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam di Bareskrim Polri. Dia menyebut penyidik sangat profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Dan pastinya aku berterima kasih banget dengan tim penyidik dari Bareskrim Siber. Sangat profesional,” ujar Wulan.

Promosikan Judi Online pada 2020

Wulan Guritno menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga mempromosikan judi online viral di media sosial.

Dalam video tersebut Wulan menjelaskan situs slot online beserta keunggulannya. Ia juga menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah resmi dan telah bersertifikat.

“Saya Wulan Guritno, mau memperkenalkan ada game online yang sudah terakreditasi sebagai website resmi dan bersertifikat yaitu Sakti 123,” ujar Wulan.

Direktur Dittipidsiber Brigjen. Pol. Adi Vivid A Bachtiar menyatakan pihaknya telah menelusuri video yang diunggah Wulan di media sosial tersebut. Dia menyatakan situs itu bukan game online, melainkan judi online.

“Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” kata Adi Vivid pada 30 Agustus lalu.

Wulan pun sempat menyatakan tak tahu jika situs yang dipromosikannya itu merupakan judi online. Dia menyatakan situs bernama Sakti 123 itu sebagai game online. Meskipun demikian, Wulan tak menjelaskan berapa bayaran yang telah dia terima untuk mempromosikan situs tersebut.

Baca Juga :  BEM FKG Unair dan Kedai Kopi Diskuupi Hadirkan Maliq & D’Essentials di Surabaya

Pelaku promosi terhadap judi online terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain Wulan Guritno, Adi Vivid menyatakan pihaknya juga tengah menelusuri artis hingga influencer media sosial lainnya yang diduga melakukan promosi judi online. Meskipun demikian, dia belum mengungkap identitas mereka. (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.