KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (2/6/2025) guna menindaklanjuti protes warga RT 02 RW 01 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, terkait pembangunan gedung milik sebuah perusahaan swasta yang diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi C, Alif Iman Waluyo, dan dihadiri berbagai pihak: perwakilan warga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Wiyung, Lurah Babatan, dan sejumlah anggota DPRD.
Suasana rapat memanas ketika sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka terhadap pembangunan gedung enam lantai dengan satu basement sedalam enam meter di kawasan padat penduduk. Kekhawatiran utama mereka menyangkut keselamatan, dampak lingkungan, dan pelanggaran akses jalan.
Angga, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan proyek, menyoroti penggunaan gang selebar 1,5 meter sebagai akses kendaraan berat tanpa pemberitahuan.
“Kami khawatir terjadi longsor, apalagi ada yayasan anak yatim di dekat lokasi. Wilayah ini zona kuning, kenapa bisa dibangun basement dalam?” protesnya.
Angga juga meminta kejelasan dari Pemkot terkait ketentuan teknis dan regulasi pembangunan basement di permukiman padat.
Perwakilan dari DPRKPP, Sugeng, menyampaikan bahwa IMB telah diterbitkan sejak Oktober 2022, sesuai dengan zonasi perdagangan dan jasa. Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan maupun rumah warga berada di tangan pengembang.
Pernyataan ini dianggap terlalu normatif dan tak menjawab keresahan warga soal keselamatan serta keabsahan teknis di lapangan.
Perwakilan Dinas Perhubungan, Widodo, mengungkapkan bahwa jalan kampung yang digunakan proyek merupakan jalan kelas tiga, hanya layak dilalui kendaraan maksimal 8 ton. Namun, pengembang diduga menggunakan kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut.
“Itu harusnya sudah masuk ranah penindakan kepolisian, tapi belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Widodo juga mengingatkan bahwa janji pengembang untuk memperbaiki fasilitas umum yang dibongkar belum terealisasi di lapangan.
Anggota Komisi C, Sukadar, menilai ada kekeliruan administratif dalam penerbitan IMB. Menurutnya, akses semestinya melalui Jalan Raya Menganti, bukan gang perkampungan.
“Ini kesalahan sistematis yang seolah dilegalkan. Jika ada pelanggaran, Pemkot harus bertindak,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Siti Maryam, menyuarakan keprihatinan terhadap potensi bencana yang bisa terjadi.
“Kalau memang basement itu tidak aman, ya hentikan. Jangan tunggu longsor dulu baru bergerak,” katanya tajam.
Ia juga menyoroti ketimpangan pemberian kompensasi kepada warga terdampak, dan meminta Pemkot lebih bijak dalam menengahi konflik antara warga dan pengembang.
Komisi C Minta Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum
Rapat ditutup dengan sejumlah catatan penting. Komisi C mendesak:
- Evaluasi ulang izin proyek oleh DPRKPP
- Tindakan tegas terhadap pelanggaran kelas jalan
- Komunikasi terbuka antara pengembang dan warga
- Penegakan hukum oleh aparat terkait
Komisi juga menegaskan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas dalam setiap pembangunan, terlebih di kawasan padat permukiman. (cit)